U N I V E R S I T A S G U N A D A R M A
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika
Universitas Gunadarma
2019
TUGAS 2
1. REGULASI DAN PROSEDUR
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk usaha
Perusahaan
Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan
merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu
orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur
sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT.
Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV
meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya.
Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang
ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi
pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
- Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
PT ( Perseroan
Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati
pengusaha.Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya.
Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang
usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang
disetorkan.
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Prosedur dan Legalitas
Perusahaan
1. Nama
Perusahaan
Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh
perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan
adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan dikenal oleh khalayak atau
masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan
perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga dicantumkan secara resmi di
dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat resmi perusahaan yang lain.
Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus
mengatur nama perusahaan. Namun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun
1998 yang mengatur tentang nama perseroan terbatas. Indonesia juga mempunyai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur
larangan menggunakan merek terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan.
Kebebasan pengusaha memilih dan memakai nama perusahaan disesuaikan dengan asas
yang berlaku, yaitu selama tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Sebaiknya asas-asas tersebut dapat diikuti oleh praktik
perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Pembauran nama
perusahaan dan nama pribadi.
2. Pembauran bentuk hukum
perusahaan dan nama pribadi.
3. Larangan memakai nama
perusahaan orang lain.
4. Larangan memakai merek
orang lain.
5. Pengakuan dan
pengesahan.
2. Merek Perusahaan
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.”
Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
disebutkan:“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”
Contoh merek dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng
yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo
yang diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa:
“Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama, atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”
3. Akta Pendirian
Salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan adalah akta
pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang
mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman untuk
mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya
(KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga memuat anggaran dasar perusahaan,
yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya
perusahaan menurut hukum.
4. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi
perpajakan. Format tersebut adalah sebagai berikut:
5. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu
perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan
operasional perusahaan kedepannya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah
jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan
usahanya secara sah.
SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor
46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pasal
2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perusahaan wajib
memiliki SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan
Perdagangan Mikro”.
6. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha (SITU) adalah surat izin yang
diberikan kepadasetiap pengusaha yang mendirikan tempat usaha maupunmenempati
tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam melakukan usaha
yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentudengan maksud
mencari keuntungan atau laba.
Peraturan mengenai ijin tempat usaha ini berbeda antara
daerah yang satu dengan yang lain karena diatur oleh peraturan daerah
masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk kelengkapan surat izin sama
antara daerah yang satu dengan yang lain.
7. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka
waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan
perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki
TDUP, perusahaan berikut ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a. Cabang
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan TDUP
perusahaan pusat.
b. Perusahaan yang telah
mendapatkan izin usaha yang setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan
produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
e. Perusahaan kecil
perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan,
atau dikelola sendiri olek pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota
keluarganya yang terdekat, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar