Rabu, 08 Januari 2020

PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA


U N I V E R S I T A S   G U N A D A R M A
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI



PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
                                                                                                           
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika
Universitas Gunadarma
2019

TUGAS 2

1. REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

Bentuk-bentuk usaha

Perusahaan Perseorangan

Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
  • Dimiliki oleh perorangan.
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  • Modal tidak terlalu besar.
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :
  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
  • Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
  • Modal terbatas.
  • Daya saing lemah.
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  • Sumber daya manusia terkadang kurang.


Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
  • Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
  • Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  • Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :
  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :
  • Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha.Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri – ciri PT :
  • Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  • Usia PT tidak terbatas.
  • Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  • Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.


Prosedur dan Legalitas Perusahaan

1.      Nama Perusahaan             
Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya (Muhammad, 2010:331). Dengan adanya nama perusahaan tersebut, perusahaan dikenal oleh khalayak atau masyarakat, dicirikan sebagai perusahaan tertentu yang berbeda dengan perusahaan lain yang sejenis. Nama perusahaan juga dicantumkan secara resmi di dalam akta pendirian perusahaan dan surat-surat resmi perusahaan yang lain.
Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur nama perusahaan. Namun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1998 yang mengatur tentang nama perseroan terbatas. Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang ini diatur larangan menggunakan merek terdaftar milik orang lain sebagai nama perusahaan. Kebebasan pengusaha memilih dan memakai nama perusahaan disesuaikan dengan asas yang berlaku, yaitu selama tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Sebaiknya asas-asas tersebut dapat diikuti oleh praktik perusahaan di Indonesia, yaitu:
1.      Pembauran nama perusahaan dan nama pribadi.
2.      Pembauran bentuk hukum perusahaan dan nama pribadi.
3.      Larangan memakai nama perusahaan orang lain.
4.      Larangan memakai merek orang lain.
5.       Pengakuan dan pengesahan.

2.      Merek Perusahaan
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan:“Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”
Contoh merek dagang Sedap untuk mie, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia dan Lifeboy untuk sabun dan sampo yang diproduksi oleh PT. Unilever Indonesia. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 bahwa:
“Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”

3.      Akta Pendirian
Salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan adalah akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang mendapat wewenang dari pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman untuk mengesahkan dan menyaksikan surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya (KBBI). Di dalam akta pendirian tersebut juga memuat anggaran dasar perusahaan, yaitu seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Format tersebut adalah sebagai berikut:



5.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepannya. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.
SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perusahaan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Selain SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro”.

6.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha (SITU) adalah surat izin yang diberikan kepadasetiap pengusaha yang mendirikan tempat usaha maupunmenempati tempat usaha yang disediakan oleh pemerintahdalam melakukan usaha yangdilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentudengan maksud mencari keuntungan atau laba.
Peraturan mengenai ijin tempat usaha ini berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain karena diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Namun secara umum persyaratan untuk kelengkapan surat izin sama antara daerah yang satu dengan yang lain.

7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki TDUP, perusahaan berikut ini yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP.
a.       Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan TDUP perusahaan pusat.
b.      Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha yang setara dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d.      Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
e.       Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri olek pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang terdekat, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan.






Tugas 3 : Pengembangan Bisnis Informatika

Tugas Kelompok IV

Nama Kelompok :

1. Caraka Bayu W (51416522)
2. Dimas H.M (52416045)
3. Guntur C (53416103)
4. Kevin R (53416870)
5. M. Iqbal (54416938)
6. Ryanto H.N (56416734)
7. Zulfa C (57416944)

Legalitas Perusahaan

Nama    PT Gamatechno Indonesia
Alamat  Jalan Cik Di Tiro no. 34, Yogyakarta 55223, Indonesia
Bidang Usaha     Teknologi Informasi dan Komunikasi termasuk pengembangan perangkat lunak, perangkat keras, konsultasi, dan pelatihan di bidang TI
No.Telepon        +62-274-566161
No.Faximile        +62-274-566160
No.NPWP            02.369.197.5-541.000
Akta Pendirian  No. 1/Tgl 04-01-2005, Notaris Sumendro SH
Pengesahan       No. C-08796 HT.01.01.TH.2005
HO                          No. 503-0337/1234.GK/2005, Jasa TI dan Komunikasi
SIUP                      15/12-05/PB/V/2005, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP                        120517201161
INKINDO              A001 3471-1-120599, Bidang Telematika


Gamatechno merupakan perusahaan penyedia solusi teknologi informasi yang berkantor pusat di Yogyakarta dan memiliki kantor cabang di Jakarta dan Bali. Resmi berdiri pada 4 Januari 2005 berawal dari pengembangan sistem informasi untuk segmen perguruan tinggi.
Saat ini Gamatechno telah melayani lebih dari 400 klien B2B di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan perusahaan, Gamatechno memperluas segmen market untuk menyediakan solusi teknologi bagi institusi pemerintah, bisnis, transportasi dan beberapa segmen penting lainnya.
Pada Januari 2014 Gamatechno berinisiatif untuk mengelompokkan seluruh produk dan layanannya ke dalam Gamatechno Smart City Solution. Value utama dari solusi ini adalah mempermudah dan memangkas segala kerumitan yang ada dalam pengelolaan lebih luas lagi adalah bagi ekosistem sebuah kota beserta yang akan berimbas secara tidak langsung bagi masyarakat luas.


Visi Gamatechno
Menjadi market leader perusahaan pengembang solusi smart city nasional

Misi Gamatechno
Dalam rangka pencapaian visi dan tujuan perusahaan, maka Gamatechno menjabarkan misi-misi perusahaan sebagai berikut :

·         Mengakomodasi kebutuhan, sumber daya, dan tujuan Universitas Gadjah Mada
·         Menciptakan masyarakat cerdas melalui produk-produk TI yang digunakan sehari-hari
·         Berpartisipasi aktif dalam komunitas global untuk membangun industri kreatif digital




PT Gamatechno Indonesia merupakan perusahaan dibawah holding Gama Multi Group. PT Gama Multi Usaha Mandiri (Gama Multi) merupakan  perusahaan holding dan investasi yang dimiliki oleh Universitas Gadjah Mada.

Anak Perusahaan PT Gamatechno Indonesia:
PT Aino Indonesia (Est. 2012) : Payment Solution
PT Solusi Kampus Indonesia (Est. 2019): Higher Education System Solution
PT Global Data Inspirasi (Est. 2019): Big Data


Inovasi adalah budaya
Dari budaya kami memberikan produk dan layanan advanced technology yang tepat untuk pelanggan.

Pelanggan adalah mitra kerja kami
Untuk itu kami berkomitmen menjalin kerjasama penuh integritas dari awal dan seterusnya.
Bagi kami, puas tidak cukup
Bekerjasama dan menggunakan produk serta layanan kami haruslah menjadi sebuah pengalaman yang menyenangkan.





 Aspek Keuangan
Dibawah ini merupakan Aspek Keuangan yang didapat pada PT Gamatechno Indonesia :
      












sumber : 
www.gamatechno.com